MAKALAH HAJI DAN UMRAH
Tugas ini disusun untuk menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah FIqh
Oleh:
Rizmi Rahmawati: 17010103018
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
KENDARI
2018
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental dan merupakan ibadah yang hanya wajib di lakukan sekali seumur hidup. Ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umroh yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Agama Islam bertugas mendidik dzahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji dan umroh adalah salah satunya. Haji merupakan rukun iman yang kelima setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta. Ibadah haji tidak saja hanya merupakan kewajiban agama yang merupakan tanggung jawab individu ataupun masyarakat muslim, melainkan merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa oleh karena itu kegiatan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah. Namun partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan menejemen penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam mengerjakan haji, diperlukan penempuhan jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga hanya dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, kami mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana pengertian haji dan umrah?
Apa saja syarat, rukun, dan wajib haji dan umrah?
Apa saja yang dilakukan saat haji dan umrah?
TUJUAN
Mengetahui pengertian haji dan umrah.
Mengetahui syarat, rukun, dan wajib haji dan umrah.
Mengetahui hal-hal yang dilakukan saat haji dan umrah.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
Pengertian Haji
Haji secara etimologi berasal dari bahsa Arab al-hajj berarti tujuan, maksud, dan menyengaja untuk perbuatan yang besar dan agung. Selain itu, al-hajj berarti mengunjungi atau mendatangi. Makna ini sejalan dengan aktivitas ibadah haji, di mana umat Islam dari berbagai negara mengunjungi dan mendatangi Baitullah (Ka’bah) pada musim haji karena tempat ini dianggap mulia dan agung.
Haji secara terminologi adalah perjalanan mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ahli fiqih kontemporere Mesih mendefinisikan haji, yakni dengan sengaja pergi ke Mekkah untuk melaksanakan tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan rangkaian manasik haji lainnya, dalam rangka memenuhi panggilan (kewajiban dari) Allah dan mengharapkan keridhaan Allah. Makna yang dilakukan di tempat tertentu seperti dalam pengertian itu adalah sekitar Ka’bah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sedangkan waktunya yaitu mulai tanggal 9 sampai 13 Zulhijjah setiap tahun.
Pada dasarnya, umat manusia sudah sejak lama mengenal dan melakukan kunjungan atau perjalanan spiritual dari satu tempat ke tempat lain dalam rangka ibadah. Tradisi perjalanan spiritual seperti ini dapat ditemui dalam sejarah kehidupan masyarakat termasuk di belahan Timur. Ibadah ini dimaksudkan agar manusia mampu mengenal jati diri, menyucikan dan membersihkan jiwa mereka. Meskipun ibadah haji dikenal dalam agama-agama sebelum Islam, namun terdapat perbedaan mendasar. Perbedaan itu tampak dalam menentukan tempat-tempat yang dikunjungi, keterlibatan pemuka-pemuka agama dalam upacara ritual, dan binatang-binatang kurban yang disembelih. Ibadah haji yang dilakukan umat Islam di tanah suci Mekkah, sangat erat kaitannya dengan Ka’bah, seperti yang tercantum dalam Q.S. Ali-Imran: 96.
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
Artinya: “ Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (Ali-Imran[3]: 96).
Pengertian Umrah
Umrah berasal dari bahsa Arab yaitu i’tamara berarti berkunjung atau ziarah. Kata ini juga berarti meramaikan tanah suci Mekkah yang disitu terletak Masjidil Haram dan di dalamnya terdapat Ka’bah. Namun dmeikian, umrah dalam konteks ibadah tidak sekedar berarti meramaikan, melainkan lebih dari itu, yaitu orang yang melaksanakannya dituntut agar dapat mengambil manfaat dari umrahnya, karena sebagaimana haji, aktivitas umrah merupakan refleksi dari pengalaman hamba-hamba Allah, yaitu Ibrahim As dan putranya Ismail As.
Umrah dengan arti meramaikan sama maknanya dengan kata makmur ( diambil dari bahsa Arab: ma’mur) dalam bahasa Indonesia, kata makmur sendiri seakar dengan kata umrah. Kata ini bukan hanya berarti ramai, tetapi juga mengandung makna mensejahterakan atau membuat sejahtera. Dalam konteks ini, umrah bukan hanya sekedar meramaikan tempat-tempat suci yang dalam istilah A-Qur’an disebut dengan sya’arillah (monumen-monumen Allah), yakni Ka’bah, makam Ibrahim, Shafa dan Marwah. Sedangkan menurut terminologi, umrah adalah sengaja berziarah ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan ibadah kepada Allah dengan cara-cara tertentu.
SYARAT, RUKUN, DAN WAJIB HAJI DAN UMRAH
Rukun dalam yang haji disebut juga dengan fardhu haji. Rukun adalah sesuatu amalan yang harus dulakukan. Jika tidak dilakukan, maka gugurlah amalan tersebut. Jika rukun ditinggalkan, maka tidak bisa diganti dengan amalan lain, termasuk dengan membayar dam sekalipun. Akibat dari meningkatkan rukun, maka hajinya batal atau gugur dan harus diganti pada waktu lainnya. Sedangkan wajib haji adalah sesuatu yang harus dilakukan namun tidak menyebabkan batalnya ibadah haji jika ditinggalkan. Sebagai gantinya, pelaksanaan wajib haji dapat diwakilkan melalui orang lain atau menebusnya dengan membayar dam jika ditinggalkan. Adapun sunnah haji adalah suatu yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Akan tetapi, diharapkan setiap jema’ah haji tetap melaksanakan sunnah-sunnah haji demi kesempurnaan ibadah haji.
Amalan sunnah yang dapat dilakukan sebelum maupun sesudah memakai ihram
Sebelum berihram
Memotong kuku
Memotong rambut dan kumis
Mandi besar dan berwudhu
Memakai wewangian hanya pada badan
Menyisir rambut dan jenggot
Sesudah berihram
Mengerjakan shalat sunnah ihram
Memperbanyak bacaan talbiah
Larangan yang harus ditaati setelah dan selama masih berpakaian ihram
Mengerat kuku
Menggunting rambut dan kumis
Mencabut semua bulu yang ada di badan
Mencabut, mematahkan, atau menebang tanaman
Membunuh atau memburu binatang
Meminang atau dipinang
Menikahkan atau dinikahkan
Melakukan hubungan intim sumai istri
Syarat ibadah haji dan umrah
Islam
Mukalaf atau orang yang telah mengetahui hukum dan dapat dibebani kewajiban untuk menjalankan syariat Islam. Dalam kategori ini adalah orang yang sudah dewasa atau yang sudah cukup umur (baligh).
Berakal atau orang yang sehat baik jiwa maupun pikirannya.
Merdeka atau bukan bukan hamba sahaya atau orang yang berbeda dalam kekuasaan atau pertanggungan orang lain.
Mampu (istitha’ah), artinya memiliki kemampuan secara materi baik biaya untuk perjalanan, selama tinggal di Tanah Suci, juga biaya untuk keluarga yang ditinggalkan.
Rukun
Memakai kain ihram
Niat dalam keadaan
Tawaf
Wukuf di Padang ‘Arafah
Thawaf Ifadhah
Sa’i
Thawaf Wada’
Tertib sesuai pada sebagian besar rukunnya
HAL-HAL YANG DILAKUKAN SAAT HAJI DAN UMRAH
Haji
Sebelum tanggal 7 Dzuhijjah, seluruh jama’ah haji yang berada di Tanah Suci Mekkah bersiap-siap untuk melaksanakan manasik haji. Berbagai peralatan disiapkan untuk bekal selama 5 hari berada di ARMINA ( Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Kesemua peralatan tersebut dimasukan ke dalam tas. Tanggal 7 Dzulhijjah pada siang hari, ada beberapa jama’ah haji yang berangkat ke Mina terlebih dahulu untuk melaksanakan mabit sebelum ke padang Arafah. Mereka ini umumnya yang mengerjakan haji dengan cara Ifrad dan Qiran dan sudah berihram sejak dari miqat awal sebelum memasuki kota Mekkah. Selama di Mina mereka melakukan shalat Zuhur, Ashar, Magrib, Isya, dan Subuh dengan cara diqasar tanpa dijamak. Setelah itu, pada tanggal 9 Dzulhijjah siang atau sore mereka menuju ke Padang Arafah.
Pada tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) pada siang atau sore hari, semua jama’ah sudah berihram untuk haji dari pemondokan masing di kota Mekkah dengan membaca niat.
لَبَّيْكَ اللهُمَّ حَجًّا
Artinya: “Aku berniat mengerjakan haji dan berihram dengannya karena Allah Ta’ala. Aku memenuhi penggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji.”
Para jama’ah haji yang mengerjakan haji dengan cara Ifrad dan Qiran tidak perlu melakukan ihram haji dengan niat tersebut karena mereka sudah berihram sejak dari miqat awal sebelum memasuki kota Mekkah.
Pada tanggal 9 Dzulhijjah (Hari Arafah) setelah matahari tergelincir dan masuk waktu Zuhur, maka pelaksanaan wukuf dimulai. Wukuf di Padang Arafah adalah inti ibadah haji. Wukuf berlangsung sampai dengan terbenamnya matahari. Karena itu semua jama’ah diharapkan tidak menyia-nyiakan waktu tersebut. Wukuf termasuk rukun haji, sehingga tidak satupun yang boleh meninggalkannya. Jika meninggalkan wukuf maka hajinya tidak sah. Oleh karena itu, jama’ah haji yang sakitpun di-safari wukuf-kan ke Padang Arafah.
Pada tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahar) bertepatan dengan hari Nahar (Hari Raya Kurban), dari tenda masing-masing di Mina, semua jama’ah menuju lokasi melempar Jumratul Aqabah. Melempar Jumratul Aqabah dilakukan dengan 7 krikil, dan pada setiap lemparan disertai dengan memebaca takbir dan do’a.
اَللّهُمَّ تَصْدِيْقًا بِكِتَا بِكَ وَاتِّبَا عًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ. اللهُ اَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلّهِ كَثِرًا, وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ. اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّـا مُبْرُوْرًا وَسَعْيًا مُشْكُوْرًا
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, (dengan ini) terkutuklah segala setan dan (diraih) ridha Allah Yang Maha Pengasih. Ya Allah, jadikanlah hajiku ini haji yang mambrur dan sa’iku, sa’i yang diterima.”
Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik) jama’ah melempar jumrah ditiga lokasi jamarat, dimulai dari Jumratul Ula, Jumratul Wustha, lalu di Jumratul Aqabah. Waktu melempar yang paling afdal adalah setelah tergelincir matahari, ditanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sampai dengan terbitnya fajar dimasing-masing hari berikutnya. Mabit di Mina dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Para jama’ah haji yang melempar jumrah di tiga jamarat pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah lalu meninggalkan Mina disebut nafar awal. Sedangkan bagi jama’ah yang baru meninggalkan Mina setelah melakukan lempar jumrah pada tanggal 13 Dzulhijjah disebut mengikuti nafar tsani. Setelah melakukan lempar jumrah, para jama’ah yang melakukan nafar awal maupun nafar tsani kembali ke Masjidil Haram. Sesampainya di Masjidil Haram, jama’ah melakukan tawaf ifadhah dan diteruskan dengan mengerjakan sa’i haji.
Sebelum meninggalkan Tanah Suci Mekkah, jama’ah haji harus melakukan tawaf wada atau tawaf perpisahan. Pelaksanaan tawaf wada sama dengan tawaf sunnah lainnya, yaitu tanpa berpakaian ihram. Namun, tawaf wada mempunyai syarat yang sama dengan tawaf lainnya. Jika tawaf wada sudah dilakukan, maka jama’ah sudah sah meninggalkan Tanah Suci.
Umrah
Pada umumnya, jama’ah umrah terlebih dahulu masuk ke kota Madinah untuk melakukan serangkaian kegiatan ibadah, diantaranaya berkunjung ke rumah dan makam Rasulullah serta mengerjakan shalat dan zikir atau berdo’a di Raudhah yang berada di dalam Masjid Nabawi. Kegiatan lain selama di Madinah adalah berziarah ke pemakaman Baqi, juga berkunjung ke Masjid Quba adan mengerjakan shalat sunnah disana. Setelah kegiatan ibadah di Madinah dianggap cukup, maka para jama’ah menuju ke kota Mekkah melalui Dzulhulaifah atau yang dikenal dengan nama Bir Ali.
Dari Bir Ali, dimulailah proses ibadah umrah. Setiap jama’ah laki-laki memakai kain ihram tanpa berjahit sebanyak dua helai. Sementara jama’ah perempuan memakai baju bebas yang berjahit, asalkan menutup aurat, kecuali wajah (tidak boleh bercadar) dan telapak tangan. Setelah berihram maka semua jama’ah membaca niat ihram untuk umrah.
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهَا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat mengerjakan umrah dan berihram dengannya karena Allah Ta’ala. Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan umrah.”
Haji dan umrah pada praktiknya memiliki kesamaan, sama seperti haji secara bahasa, umrah merupakan kunjungan dan ibadah ke Tanah Suci Mekkah untuk melakukan ibadah umrah. Pelaksanaan umrah juga diawali dengan berpakaian ihram dan berniat dari miqat makani diteruskan melakukan tawaf umrah dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, lalu mengerjakan sa’i umrah, dan diakhiri dengan tahallul semata-mata mengharap ridha Allah. Perbedaan haji dan umrah terletak pada jumlah rukun dan wajibnya saja. Pelaksanaan ibadah umrah tidak mengenal wukuf di Padang ‘Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, juga melempar jumrah ‘Aqabah dan melempar jumrah ditiga lokasi jamarat pada tiga hari tasyrik yang hanya ada pada musim haji. Perbedaan mendasar antara haji dan umrah adalah dari segi waktu pelaksanaannya. Ibadah haji hanya dapat dilakukan pada musim-musim haji, yaitu dari tanggal 1 Syawal sampai dengan tanggal 13 Dzulhijjah. Terutama sekali ibadah haji mengenal wukuf yang hanya bisa dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Sementara umrah selain bisa dikerjakan pada musim haji yang waktunya adalah sebelum melakukan wukuf atau sesudah melakukan tahallul tsani, juga boleh dilakukan di luar musim haji.
JURNAL BERBAHASA ASING
Hajj is the fifth pillar of Islam after the shahada, prayer, zakat and fasting that must be implemented by every Muslim who qualifies istitaah, both financially, physically, and mentally and is a mandatory worship that is only done once in a lifetime. Hajj is an annual ritual performed by Muslims worldwide by visiting and carrying out some activities in several places in Saudi Arabia at a time known as Hajj (month of Dhul-Hijjah). This is different from the umroh worship that can be implemented at any time.
KITAB TURATS
وهو لغة القصد وشرعاً قصد البيت الحرام للنسك (وشرائط وجوب الحج سبعة أشياء) وفي بعض النسخ سبع خصال (الإسلام والبلوغ والعقل والحرية) فلا يجب الحج على المتصف بضد ذلك (ووجود الزاد) وأوعيته إن احتاج إليها وقد لا يحتاج إليها كشخص قريب من مكة، ويشترط أيضاً وجود الماء في المواضع المعتاد حمل الماء منها بثمن المثل (و) وجود (الراحلة) التي تصح له بشراء أو استئجار هذا إذا كان الشخص بينه وبين مكة مرحلتان فأكثر سواء قدر على المشي أم لا، فإن كان بينه وبين مكة دون مرحلتين، وهو قوي على المشي لزمه الحج بلا راحلة، ويشترط كون ما ذكر فاضلاً عن دينه وعن مؤنة من عليه مؤنتهم مدة ذهابه وإيابه، وفاضلاً أيضاً عن مسكنه اللائق به، وعن عبد يليق به (وتخلية الطريق) والمراد بالتخلية هنا أمن الطريق ظناً بحسب ما يليق بكل مكان، فلو لم يأمن الشخص على نفسه أو ماله أو بضعه، لم يجب عليه الحج وقوله (وإمكان المسير) ثابت في بعض النسخ، والمراد بهذا الإمكان أن يبقى من الزمان بعد وجود الزاد والراحلة ما يمكن فيه السير المعهود إلى الحج، فإن أمكن إلا أنه يحتاج لقطع مرحلتين في بعض الأيام لم يلزمه الحج للضرر.
وأركان الحج أربعة) أحدها (الإحرام مع النية) أي نية الدخول في الحج (و) الثاني (الوقوف بعرفة) والمراد حضور المحرم بالحج لحظة بعد زوال الشمس يوم عرفة، وهو اليوم التاسع من ذي الحجة بشرط كون الواقف أهلاً للعبادة لا مغمى عليه، ويستمر وقت الوقوف إلى فجر يوم النحر، وهو العاشر من ذي الحجة (و) الثالث (الطواف بالبيت) سبع طوفات جاعلاً في طوافه البيت عن يساره مبتدئاً بالحجر الأسود محاذياً له في مروره بجميع بدنه، فلو بدأ بغير الحجر لم يحسب له (و) الرابع (السعي بين الصفا والمروة) سبع مرات وشرطه أن يبدأ في أول مرة بالصفا، ويختم بالمروة ويحسب ذهابه من الصفا إلى المروة مرة وعوده إليه مرة أخرى، والصفا بالقصر طرف جبل أبي قبيس، والمروة بفتح الميم وبقي من أركان الحج الحلق أو التقصير إن جعلنا كلاًّ منهما نسكاً، وهو المشهور، فإن قلنا إن كلاًّ منهما استباحة محظور فليسا من الأركان، ويجب تقديم الإحرام على كل الأركان السابقة
(وأركان العمرة ثلاثة) كما في بعض النسخ، وفي بعضها أربعة أشياء (الإحرام والطواف والسعي والحلق أو التقصير في أحد القولين) وهو الراجح كما سبق قريباً وإلا فلا يكون من أركان العمرة
PERTANYAAN
1. Apakah boleh orang yang telah meninggal di daftarkan untuk berhaji?
2. Mengapa seorang laki-laki yang sedang berhaji tidak boleh memakai pakaian yang dijahit?
3. Mengapa seorang perempuan yang berhaji tidak dibolehkan memakai cadar ketika sedang melakukan ibadah?
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Tugas manusia di muka bumi ini adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat, dan sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji. Ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini, yakni :
Shalat dan ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
Apabila kita mati shalat merupakan hisaban pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur ibadah-ibadah yang lainnya.
Orang yang suka melaksanakan shalat berarti dia menegakan agama, dan orang yang tidak suka melaksanakan shalat berarti dia menghancurkan agama.
Untuk menambah pahala ibadah shalat, kita mesti melaksanakan shalat nawafil yakni shalat sunat, baik rawatib atau mutlak atau shalat sunat lainnya, seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrur
SARAN
Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu saya berharap untuk untuk hendaknya memberikan saya penjelasan lebih atau pemberian contoh yang jelas agar saya dapat memperbaiki makalah yang saya susun dikemudisn hari.
DAFTAR PUSTAKA
Nafi Moh, 2015. Haji dan Umrah Sebuah Cerminan Hidup. Surabaya: Erlangga.
Agil Said Husain Al Munawar, Halim Abdul, 2003. Fikih Haji Menuntun Jama’ah Mencapai Haji Mambrur. Jakarta: Ciputat Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar